News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat yang lepas landas di pagi hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) angkat bicara terkait larangan terbang pesawat komersil menyusul terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto menjelaskan, pelarangan terbang atau terminate operation perlu adanya waktu masa transisi yang diberikan kepada operator maskapai penerbangan.

Baca: Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei

"Idealnya masa transisi bisa 3 sampai 5 hari karena ini menyangkut air crew yang harus kembali ke base Jakarta. Termasuk pula crew pesawat/heli charter di Papua atau wilayah WIT lain yang juga perlu kembali ke base," kata Bayu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).

Faktor lain yang menjadi persoalan krusial adalah ketersedian lahan parkir pesawat.

INACA memandang karena banyak pesawat yang tidak beroperasi maka akan membuat seluruh pesawat menumpuk di bandara.

"Karena itulah pentingnya masa transisi," tukasnya.

Selanjutnya faktor nasib penumpang yang terlanjur membeli tiket pesawat pulang pergi sebelum tanggal 24 April 2020.

"Hal yang kritikal ya soal penjelasan ke penumpang bagaimana misalnya untuk keperluan dinas atau bisnis yang sudah terlanjur pergi sebelum pelarangan. Apa harus nunggu setelah 1 Juni pulangnya?" tutur Bayu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.

"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

Ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional serta operasional penerbangan khusus repatriasi.

"lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.

Baca: 7 Mobil Mewah Diparkir di Bandara Soekarno-Hatta Hingga 3 Bulan, Tarif Parkir Capai Ratusan Juta

Novie menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa.

Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini