News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapatkan Diskon Listrik untuk Daya 900 dan 1300 VA Nonsubsidi dari YCAB, Akses lightup.id

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dapatkan diskon listrik untuk daya 900 dan 1.300 VA nonsubsidi dari YCAB dalam artikel berikut ini.

Untuk mendapatkan diskon listrik bagi pengguna dengan daya 900 dan 1.300 VA dari YCAB, Anda cukup mendaftarkan ID Pelanggan PLN melalui platform LightUp.id.

Nantinya, para pelanggan PLN dengan daya 900 dan 1.300 VA akan mendapatkan diskon sebesar Rp 100 ribu jika sudah mendaftarkan lewat LightUp.id.

Dikutip dari laman LightUp.id, ada beberapa syarat bagi pengguna listrik dengan daya 900 dan 1.300 VA untuk mendapatkan diskon tersebut.

Baca: UPDATE - Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu Pelanggan Listrik 900 VA dan 1300 VA dari YCAB

Baca: Cara Dapatkan Diskon Listrik Pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari YCAB, Cek Syaratnya

Berikut beberapa syaratnya:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1.300 VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp 100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp 100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon listrik untuk pelanggan PLN dengan daya 900 dan 1.300 VA?

Calon Penerima Manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id, wajib mengunggah data pribadi sebagaimana dicantumkan di LightUp.id:

- Foto KTP;

- Nomor Handphone;

- Foto Kartu Keluarga;

- Foto Tagihan PLN;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini