News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapatkan Diskon Listrik untuk Daya 900 dan 1300 VA Nonsubsidi dari YCAB, Akses lightup.id

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima

Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

- LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.

- Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.

Kemudian, ada beberapa kewajiban bagi para Penerima Manfaat, diantaranya adalah:

a. Menyertakan data dan/atau informasi calon Penerima Manfaat secara detail, lengkap, benar, dan akurat.

b. Jika Penerima Manfaat telah diverifikasi (berdasarkan ketersediaan Donasi) untuk mendapat Bantuan, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan pesan dari PLN (bagi pengguna prabayar) dan mendapat pemberitahuan dari PT Visionet Internasional (“OVO”) (bagi pengguna pascabayar), sehingga pengguna pascabayar PLN wajib mengunduh aplikasi mobile OVO guna mendapat Bantuan.

c. Dengan mendaftarkan diri sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, berarti Penerima Manfaat menyetujui seluruh syarat dan ketentuan LightUp.id, termasuk mengerti bahwa pendaftaran tersebut bukan merupakan jaminan akan menerima Bantuan.

d. Sesuai dengan nominal Bantuan yang diberikan yakni sampai dengan Rp 100.000, maka:

i. Bila Penerima Manfaat merupakan pengguna prabayar, maka akan mendapatkan informasi melalui email mengenai Bantuan yang disalurkan dan Penerima Manfaat dapat mengunjungi website PLN di www.pln.co.id atau WhatsApp ke PLN di nomor 08122123123 untuk mengklaim token listrik yang telah dibayarkan setelah tanggal 15 di setiap bulan sesuai periode Program ini berjalan.

ii. Bila Penerima Manfaat merupakan pengguna pascabayar, maka dapat mengikuti prosedur klaim dalam aplikasi OVO.

Bila tagihan listrik Penerima Manfaat di atas Rp 100.000, maka atas kekurangan tersebut Penerima Manfaat wajib melakukan top up kekurangan di aplikasi OVO supaya Bantuan Rp 100.000 dapat diklaim.

Sistem OVO akan secara otomatis memproses hal tersebut dan menginfokan apabila tagihan listrik Penerima Manfaat telah dibayarkan.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses laman lightup.id melalui link berikut:

LINK>>>>

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini