TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dapatkan diskon listrik untuk daya 900 dan 1.300 VA nonsubsidi dari YCAB dalam artikel berikut ini.
Untuk mendapatkan diskon listrik bagi pengguna dengan daya 900 dan 1.300 VA dari YCAB, Anda cukup mendaftarkan ID Pelanggan PLN melalui platform LightUp.id.
Nantinya, para pelanggan PLN dengan daya 900 dan 1.300 VA akan mendapatkan diskon sebesar Rp 100 ribu jika sudah mendaftarkan lewat LightUp.id.
Dikutip dari laman LightUp.id, ada beberapa syarat bagi pengguna listrik dengan daya 900 dan 1.300 VA untuk mendapatkan diskon tersebut.
Baca: UPDATE - Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu Pelanggan Listrik 900 VA dan 1300 VA dari YCAB
Baca: Cara Dapatkan Diskon Listrik Pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari YCAB, Cek Syaratnya
Berikut beberapa syaratnya:
1. Memiliki listrik sampai dengan 1.300 VA
2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp 100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp 100.000.
3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon listrik untuk pelanggan PLN dengan daya 900 dan 1.300 VA?
Calon Penerima Manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id, wajib mengunggah data pribadi sebagaimana dicantumkan di LightUp.id:
- Foto KTP;
- Nomor Handphone;
- Foto Kartu Keluarga;
- Foto Tagihan PLN;
- Foto Rumah
Nantinya, para Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya:
- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
Baca: Kabar Gembira! Pengguna 900 dan 1300 VA Nonsubsidi Bisa Dapat Diskon Rp 100 Ribu, Ini Syaratnya
Baca: YCAB Foundation & PLN Berikan Diskon Bagi Pelanggan 900 & 1300 VA Terpilih Sebesar Rp 100 Ribu
Sementara itu, ada beberapa ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
- Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.
Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
- Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.
- Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:
i. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan
ii. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.
Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
- LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.
- Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.
Kemudian, ada beberapa kewajiban bagi para Penerima Manfaat, diantaranya adalah:
a. Menyertakan data dan/atau informasi calon Penerima Manfaat secara detail, lengkap, benar, dan akurat.
b. Jika Penerima Manfaat telah diverifikasi (berdasarkan ketersediaan Donasi) untuk mendapat Bantuan, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan pesan dari PLN (bagi pengguna prabayar) dan mendapat pemberitahuan dari PT Visionet Internasional (“OVO”) (bagi pengguna pascabayar), sehingga pengguna pascabayar PLN wajib mengunduh aplikasi mobile OVO guna mendapat Bantuan.
c. Dengan mendaftarkan diri sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, berarti Penerima Manfaat menyetujui seluruh syarat dan ketentuan LightUp.id, termasuk mengerti bahwa pendaftaran tersebut bukan merupakan jaminan akan menerima Bantuan.
d. Sesuai dengan nominal Bantuan yang diberikan yakni sampai dengan Rp 100.000, maka:
i. Bila Penerima Manfaat merupakan pengguna prabayar, maka akan mendapatkan informasi melalui email mengenai Bantuan yang disalurkan dan Penerima Manfaat dapat mengunjungi website PLN di www.pln.co.id atau WhatsApp ke PLN di nomor 08122123123 untuk mengklaim token listrik yang telah dibayarkan setelah tanggal 15 di setiap bulan sesuai periode Program ini berjalan.
ii. Bila Penerima Manfaat merupakan pengguna pascabayar, maka dapat mengikuti prosedur klaim dalam aplikasi OVO.
Bila tagihan listrik Penerima Manfaat di atas Rp 100.000, maka atas kekurangan tersebut Penerima Manfaat wajib melakukan top up kekurangan di aplikasi OVO supaya Bantuan Rp 100.000 dapat diklaim.
Sistem OVO akan secara otomatis memproses hal tersebut dan menginfokan apabila tagihan listrik Penerima Manfaat telah dibayarkan.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses laman lightup.id melalui link berikut:
(Tribunnews.com/Whiesa)