News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Siapkan Dua Skema Stimulus untuk Pengusaha Transportasi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINGGALKAN IBUKOTA - Sejumlah calon penumpang memadati peron Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menunggu bus yang akan membawa Mereka menuju kota Jawa dan Sumatera, Senin (30/3/2020). Seolah tak menghiraukan seruan pemerintah untuk tidak mudik, namun mereka tetap nekat melakukan perjalanan yang beresiko menyebarkan wabah Covid-19 ke daerah asal mereka. TRIBUNNEWS.COM/Nur Icshan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan skema stimulus bagi pelaku usaha transportasi.

"Saat ini sedang dikerjakan pemerintah, yaitu bantalan untuk pembiayaan yang menjadi konsentrasi para pengusaha sektor transportasi," ucap Yustino dalam konferensi virtual, Minggu (26/4/2020).

Ia juga menyebutkan, bahwa akan disipakan dua skema oleh pemerintah untuk membantu sektor transportasi di tengah wabah virus corona atau Covid-19. "Pertama adalah relaksasi kredit, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional akibat dampak Covid-19," ujar Yustinus.

"Relaksasi tersebut saat ini sudah diterapkan di lapangan, meskipun terdapat beberapa permasalahan. Tetapi pemerintah akan terus berkoordinasi dengan OJK," lanjut Yustinus.

Emplasemen Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Yustinus menjelaskan, nantinya debitur yang sifatnya menengah dan besar masuk hall satu dan hall dua di perbankan. Kemudian industri keuangan non-bank juga akan di cover diperaturan ini.

"Nantinya akan mendapat relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok, dan juga bantuan dana. Kemudian besarannya tergantung skema perbankan, atau lembaga pembiayannya,” kata Yustinus.

Lanjut Yustinus, skema Kedua pemerintah secara pararel akan menyiapkan dukungan kepada lembagaya pembiayaan non-bank agar memberikan kredit lebih.

"Pemerintah dalam hal ini tentunya akan menjami pinjaman tersebut, supaya tidak memeberatkan pelaku usaha transportasi," kata Yustinus.

Menurutnya, mudah-mudahan pekan depan sudah bisa diterbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, dan terdapat 18 sektor tambahan yang diberikan insentif termasuk sektor transportasi

Diketahui, Perusahaan Otobus (PO) sangatlah terdampak dengan kondisi wabah Covid-19 dan terlebih adanya kebijakan physical distancing, hingga pelarangan mudik di tahun 2020 ini yang berpengaruh kepada pendapatan para pengusaha PO tersebut.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini