News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE - Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu Pelanggan Listrik 900 VA dan 1300 VA dari YCAB

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Cara Mendapatkan Diskon Listrik Pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari PLN dan YCAB, Cek Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan cara mendapatkan diskon listrik bagi pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari PLN dan YCAB tergolong cukup mudah.

Pelanggan 900 VA dan 1300 VA baik nonsubsidi maupun subsidi cukup mendaftarkan diri ID Pelanggan PLN dan nomor telepon secara online di platform LightUp.id.

Diskon ini sebesar Rp 100.000 dan pendaftaran dibuka mulai 1 Mei 2020.

Mobil operasional PLN UP3 Surabaya Utara disemprot disinfektan bantuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya dan HIPMI Surabaya, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Kegiatan itu untuk mendukung kinerja pekerja kelistrikan yang tidak bisa bekerja dari rumah dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19). Ilustrasi - Cara Mendapatkan Diskon Listrik Pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari PLN dan YCAB, Cek Syaratnya (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Lewat www.pln.co.id atau WA, Pakai Nomor ID Pelanggan

Baca: Kabar Gembira! Pengguna PLN 900 dan 1300 VA Nonsubsidi Bisa Dapat Diskon Rp 100 Ribu, Ini Syaratnya

Dikutip dari Lightup.id, Minggu (26/4/2020) guna menjamin pelaksanaan tujuan Program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Maka calon Penerima Manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id wajib mengunggah data pribadi yang harus diunggah di LightUp.id, sebagai berikut :

- Foto KTP;

- Nomor Handphone;

- Foto Kartu Keluarga;

- Foto Tagihan PLN; dan

- Foto Rumah.

Seleksi Penerima Manfaat

Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini