News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Diskon Listrik untuk Pengguna 900 & 1300 VA Nonsubsidi dari YCAB, Pendaftaran Mulai 1 Mei

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengkaji ulang pembayaran listrik dengan sistem token, karena sistem token saat ini dinilai mengandung unsur monopoli bayaran. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Teruntuk pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi, kini sedikit mendapat angin segar.

Pasalnya, pengguna listrik yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah akan mendapatkan diskon dari YCAB.

YCAB akan akan memberikan diskon sebesar Rp 100 ribu untuk pengguna 900 dan 1300 VA terpilih.

YCAB juga bekerjasama dengan PLN untuk menyalurkan diskon tersebut agar pengguna menerima bersih sejumlah donasi yang diberikan.

Mekanisme dari donasi listrik untuk pengguna nonsubsidi ini adalah memberikan penerangan pada sesama.

YCAB menyediakan tempat untuk masyarakat yang mampu memberikan donasi ke situs www.lightup.id.

Kumpulan donasi tersebut, yang nantinya akan diberikan kepada pengguna listrik nonsubsidi terpilih.

Baca: Kabar Gembira! Pengguna 900 dan 1300 VA Nonsubsidi Bisa Dapat Diskon Rp 100 Ribu, Ini Syaratnya

Baca: YCAB Foundation & PLN Berikan Diskon Bagi Pelanggan 900 & 1300 VA Terpilih Sebesar Rp 100 Ribu

Hingga 27 April 2020, YCAB telah mengumpulkan Rp 1.242.079.522 untuk didonasikan.

Sementara untuk para calon penerima donasi, pendaftaran umum akan dibuka mulai 1 Mei 2020.

Pendaftaran akan dilakukan melalui situs resmi,www.lightup.id.

Lalu apa saja syarat mendapatkan diskon Rp 100 ribu dari YCAB dan PLN?

Dikutip situs resmi lightup.id, calon penerima donasi dari LightUp.id diharuskan mendaftarkan diri dengan mengunggah data pribadi berupa:

1. Foto KTP;
2. Nomor Handphone;
3. Foto Kartu Keluarga;
4. Foto Tagihan PLN; dan
5. Foto Rumah.

Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini