News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendapatkan Keringanan Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB, Login di LightUp.id

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendapatkan Keringanan Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB, Login di LightUp.id

2. Pengguna listrik di bawah Rp 100.000, LightUp akan membayarkan sebesar 100 persen tagihan listriknya.

Sementara untuk tagihan di atas Rp 100.000 maka akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp 100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan.

Pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

YCAB bekerjasama dengan PLN dalam penyaluran token listrik rekening prabayar dan dengan OVO.

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. (Tribunnews/JEPRIMA)

Pendaftar harus mendaftarkan diri dengan mengunggah data pribadi berupa:

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga

4. Foto Tagihan PLN

5. Foto Rumah

Baca: Produsen Kendaraan Listrik Mongolia Bangun Pabrik di Surabaya

Baca: Cara Dapat Diskon Listrik untuk Pengguna 900 & 1300 VA Nonsubsidi dari YCAB, Pendaftaran Mulai 1 Mei

Penerima manfaat nantinya akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut.

Penerima manfaat harus mengisi informasi secara lengkap di website resmi LightUp.id.

Nantinya pendaftaran akan diproses berdasarkan waktu pendaftaran, yakni calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu.

Baca: UPDATE - Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu Pelanggan Listrik 900 VA dan 1300 VA dari YCAB

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini