Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melakukan pembahasan mengenai aturan larangan mudik 2020 bersama Kemenko Perekonomian.
Pembahasan tersebut mengenai Peraturan Menteri (Permenhub) Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam pembahasan ini, Kemenko Perekonomian memberikan masukan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020, dan mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi Adita Irwati menyebutkan, pembahasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kemenhub dan Kementerian Kesehatan.
Baca: Memasuki April, Bisnis Bank-bank BUMN Mulai Terimbas Corona
“Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa wabah Covid-19, agar dapat mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat," ucap Adita dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2020).
Baca: Rebusan Daun Sirih Bisa Sembuhkan Sakit Mata Cuma Mitos, Dokter Bilang Itu Berbahaya
"Dengan begitu dapat menjaga keberlangsungan perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat dalam situasi sulit ini," lanjutnya.
Adita mengatakan, saat ini Kemenhub tengah membahas masukan tersebut bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Hasil dari pembahasan ini, diharapkan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita.