Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji berbagai kebijakan strategis untuk membantu sektor industri kecil menengah (IKM) agar bisa bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Sebab, IKM merupakan satu diantara sektor yang terimbas cukup besar.
Baca: Minimalisir Dampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Buat Pelaku UMKM
Sehingga perlu mendapatkan penanganan supaya kembali memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, telah berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi perindustrian di seluruh provinsi untuk memetakan IKM yang terkena dampak Covid-19.
“Hasil laporan dari 34 provinsi di Indonesia menunjukkan, persoalan utama yang dihadapi IKM adalah bahan baku dan restrukturisasi kredit,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Gati menyampaikan, persoalan yang dihadapi IKM adalah menurunnya tingkat konsumen di tengah merebaknya wabah Covid-19.
“IKM cukup terpukul dengan penurunan permintaan hingga 90 persen. Kami terus mendukung IKM untuk menjangkau pelanggan lewat penjualan online,” kata Gati.
Selain memerlukan modal produksi untuk dapat terus bertahan, ketersediaan bahan baku bagi IKM untuk berproduksi juga sangat menentukan.
Bahan baku ini yang cukup sulit, beberapa IKM harus melakukan impor melalui distributor yang membuat harganya jadi lebih tinggi.
Karena itu, ia mengungkapkan, Kemenperin telah mengusulkan dua skema yang akan membantu IKM menghadapi krisis akibat Covid-19.
"Dari Rp 26,9 triliun yang diusulkan, sebesar Rp 22 triliun akan ditujukan khusus sebagai pinjaman pengadaan bahan baku dan Rp 4,9 triliun untuk restrukturisasi kredit. Kedua skema itu diharapkan dapat diberikan kepada IKM tanpa beban bunga," tutur Gati.
Baca: Sri Mulyani Jawab Polemik Kartu Prakerja Rasa BLT
Sementara itu, untuk skema pembayaran listrik, THR, dan karyawan yang terdampak PHK telah dibuatkan skema tersendiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Selanjutnya, Kemenperin telah mengajukan sekitar 987 ribu pelaku IKM yang terdampak kepada Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan bantuan melalui Kartu Prakerja," pungkasnya.