c. Jika ternyata tagihan sudah dibayarkan oleh penerima manfaat, maka penerima manfaat dapat menggunakan bantuan yang diperolehnya pada bulan berikutnya, namun bantuan tidak dapat diuangkan.
Hingga bulan kedua pendistribusian bantuan, jika ada bantuan yang telah teralokasi namun belum diklaim (redeemed) oleh penerima manfaat tersebut, maka akan dialokasikan kepada penerima manfaat yang lain.
d. Biaya Materai, Pajak dan Administration Fee yang menyertai pada tagihan PLN akan menjadi tanggungan Penerima Manfaat.
Informasi selengkapnya dapat diakses pada laman berikut lightup.id
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)