TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon listrik 900 VA dan 1300 VA mulai Jumat (1/5/2020).
Diskon listrik ini merupakan gerakan sosial dari Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) beserta dukungan dari PLN dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat melalui bantuan subsidi listrik di tengah pandemi COVID-19.
Untuk bisa mendapatkan diskon listrik, Anda bisa melakukan pendaftaran di laman Lightup.id, mulai hari ini Jumat (1/5/2020).
Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan diskon listrik 900 VA dan 1300 VA, berikut ini:
Syarat
Calon Penerima Manfaat yang ingin mendaftarkan diri di Lightup.id wajib mengunggah data pribadi.
- Foto KTP
- Nomor Handphone
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Tagihan PLN
- Foto Rumah
Seleksi Penerima Manfaat
Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
Baca: SUDAH BISA DIAKSES, Login www.lightup.id untuk Dapatkan Diskon Listrik 1300 VA
Baca: Tutorial Cara Dapat Diskon Listrik 1300 VA dan 900 VA di www.lightup.id, Catat Syaratnya
Ketentuan
- Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.
Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
- Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di Lightup.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.
- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar:
Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.
- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar:
Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.
Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
Nantinya Program Lightup.id akan memberikan informasi kuota Penerima Manfaat sesuai dengan jumlah donasi yang diterima.
Pendaftaran untuk mendapatkan donasi di Lightup.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan donasi.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)