Menurutnya, industri penerbangan lebih mudah mengidentifikasi perbedaan mudik dan pulang kampung yang dilakukan penumpangnya.
"Kalau mudik, KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka berbeda dengan daerah tujuan, atau dia sudah punya tiket balik sebelum Lebaran," kata Irfan.
Jangan Bandel
Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menanggapi adanya beberapa maskapai yang akan beroperasi mulai 3 Mei 2020.
Menurut Agus, saat ini pemerintah sedang melakukan peraturan yang memungkinan mereka untuk diizinkan beroperasi.
Baca: Kevin De Bruyne Ancam Tinggalkan Manchester City jika Gagal Banding ke UEFA
"Tetapi ini masih kemungkinan ya mereka bisa beroperasional, karena aturan resminya belum ke luar," ucap Agus.
Mengenai adanya beberapa maskapai yang siap terbang pada 3 Mei 2020, Agus menyebutkan bahwa ada kebandelan dari para maskapai karena mendahului peraturan pemerintah.
"Maskapai ini bandel, coba lihat pada beberapa agen perjalanan sudah ada maskapai yang menjual tiket untuk penerbangan besok," ujar Agus.
Bahkan Agus mengaku, bahwa salah seorang temannya sudah siap untuk melakukan penerbangan besok ke Jepang, karena sudah beli tiketnya.
"Saya minta para maskapai ini jangan main serabutan sendiri, dan peraturan ini belum resmi maka jangan terbang dulu," ucap Agus.
Kemudian Agus juga menyebutkan, bahwa kita semua mendorong para maskapai ini tidak berhenti beroperasi karena ada menimbulkan kendala logistik di daerah-daerah.
"Tetapi maskapai juga jangan seenaknya sendiri, jangan menganggap negara ini miliknya sendiri. Semua orang sedang susah, dan mohon sabar karena pemerintah sedang membuat peraturan," kata Agus.
Baca: Cerita Petugas Minta Truk Towing Putar Balik karena Sembunyikan Pemudik di Mobil yang Ditutup Terpal
Menurut Agus, bila memang tidak bisa bersabar dan mengikuti peraturan lebih baik diberhentikan saja operasionalnya.
"Kalau memang tidak bisa sabar, dan susah diatur sekalian saja setop operasionalnya. Regulator ini sedang bekerja, saya paham betul karena dikritisi habis mereka sama saya," ujar Agus.
Selain itu Agus juga menjelaskan, mekanisme penerapan terbang untuk kalangan bisnis pun belum diketahui, seperti apa saja dokumen yang harus disiapkan dan diperlukan.(Tribun Network/har/nas/wly)