TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjamin pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat insentif pajak.
Itu setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
Baca: Reza Rahadian Tanyakan Insentif Pajak Industri Film, Sri Mulyani Jelaskan Permenkeu Nomor 23
“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Wishnutama secara tertulis, Senin (4/5/2020).
Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah usulan insentif pajak dari kalangan industri.
Baca: Pariwisata dan Restoran Sektor Usaha Paling Terdampak Covid-19
"Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," tambah dia.
Menurut Wihsnutama insentif pajak sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah.
Baca: Pariwisata di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Jakarta Paling Terdampak Covid-19
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak COVID-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Harapannya setelah pandemi ini berakhir, industri pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal.