News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Yang ditentang pertama pasti alasannya, apakah benar ini memang darurat. Jadi kita sudah menduga sejak awal, jadi Perppu apapun isinya itu pasti ditentang dan tidak ada dalam sejarah Perppu kok tidak ditentang," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah terhadap pihak yang menggugat Perppu tersebut lewat MK.

Ia pun mengatakan tidak kaget terkait pro kontra yang muncul terhadap Perppu tersebut.

Karena menurutnya apapun keputusan DPR maupun keputusan MK terkait hal itu tidak ada hukuman bagi pembuat Perppu.

"Ada yang membawa ke Mahkamah Konstitusi dan sudah mendaftarkan uji materi atau gugatan dalam bahasa umumnya, ya kita sudah siap. Sejak awal kita sudah tahu akan ada itu. Tidak kaget," kata Mahfud.

Sebelumnya, Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah tersebut hingga kini menuai pro kontra.

Sejumlah tokoh dan lembaga di antaranya tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan politikus PAN Amien Rais juga telah mengajukan uji materil terhadap Perppu tersebut ke MK.

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi juga menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut yang dinilainya memuat bahasa yang terkesan membuat pejabat pembuat Perppu menjadi "kebal hukum" dalam pelaksanaananya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini