News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani Tunda Cairkan DAU Sebagian Daerah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan kerja dari rumah di tengah merebaknya wabah corona

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang menjadi dasar penundaan penyaluran DAK bulan ini.

Kemenkeu meminta pemda segera menaati instruksi realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona. Kemenkeu mengingatkan tiga kriteria untuk melakukan realokasi.

Pertama, rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen.

Kemudian rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah, seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem; dan perkembangan pandemi corona di daerah masing-masing.

Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.

"Bagi pemda yang laporan penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas, dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Rahayu.(tribun netwprk/yov/kps/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini