News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Enam Kriteria Transportasi Laut yang Boleh Berlayar di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal KM Lambelu miik Pelni beroperasi melayani sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan enam kriteria transportasi laut yang boleh berlayardi tengah wabah Covid-19.

Enam kriteria itu diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 19 Tahun 2020 yang terbit pada 6 Mei 2020.

Kriteria pertama, yang boleh beroperasi adalah kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus hanya melayani perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia.

Kedua, kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Ketiga, kapal penumpang yang melayani perjalanan orang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami atau istri, anak, saudara kandung dalam keadaan sakit keras atau meninggal dunia.

Baca: Pernyataan Menhub Membingungkan, Pelonggaran Transportasi Dikhawatirkan Picu Gelombang II Covid-19

Keempat, kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, yang berasal dari embarkasi pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan domestik yang ditunjuk atau menuju pelabuhan daerah asal masing-masing.

Baca: Lion Air Group akan Kembali Terbang Mulai 10 Mei 2020

Kelima, kapal penumpang yang melayani pemulangan orang dengan alasan khusus.

Yang terakhir adalah kapal penumpang yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah, dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Baca: Mulai Hari Ini, 8 Mei 2020 Citilink Kembali Terbangi Rute Domestik

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini mengacu pada aturan yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya.

Yakni, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur syarat mutlak penumpang saat hendak melakukan perjalanan dengan transportasi umum di masa pelarangan mudik.

Kemudian untuk yang melakukan perjalanan dalam kepentingan bekerja atau berbisnis harus menyertakan surat keterangan tugas, dari eselon II atau kepala kantor.

Baca: Badan Tercabik, Petani Karet Diterkam Beruang Muara Enim dan Nyaris Tewas

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki instansi, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 dan diketahui oleh pemerintah daerah setempat selevel kepala desa atau lurah.

Baca: Awas, Ular Masuk Pemukiman Lagi: Sanca Kembang 2 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Cibaduyut

Selanjutnya, masyarakat diwajibkan menunjukkan data diri dan melaporkan rencana perjalanannya.

Sebelum berangkat pun, penumpang wajib menunjukkan tiket pergi dan pulang. Kemudian, masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, jaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini