News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menakertrans Bolehkan Perusahaan Tunda Bayar THR, Buruh Menolak Keras

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta langsung menindaklanjuti dengan membentuk posko dan melakukan sosialisasi ke perusahaan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tahap awal pihaknya bakal membentuk pos komando pemantauan dan pengaduan THR, baik di tingkat Dinas maupun Suku Dinas.
Pembentukan posko ini sesuai dengan isi SE Menaker tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.

"Terkait hal tersebut kami akan membentuk posko pemantauan dan pengaduan THR baik di Dinas maupun Sudin lima wilayah kota, untuk mempermudah melayani masyarakat pekerja apabila ada permasalahan THR tahun ini," kata Andri kepada Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah

Selanjutnya, mereka akan sosialisasikan isi SE Menaker tersebut kepada pengusaha dan pekerja melalui wadah tripartit.

Ini dimaksudkan supaya ketentuan THR yang tertuang dalam SE bisa menjadi acuan bagi perusahaan atau tempat kerja di Jakarta.

"Agar SE ini menjadi acuan dalam penerapannya di perusahaan atau tempat kerja," pungkas Andri.

Adapun dalam SE itu Menaker memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.

Yakni dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesua perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dieproleh lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

Penulis : Rully R Ramli/Fika Nurul Ulya/Danang Triatmojo/

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini