News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR - Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah

TRIBUNNEWS.COM - Begini cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.

Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.

Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.

Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.

Baca: THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima

Baca: Pegawai dan Buruh Harap Bersabar, Lebaran Ini Perusahaan Dibolehkan Tunda dan Mencicil THR

Masih merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, bila Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 17-18 Mei 2020.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?

Pada Pasal 3 Permenaker 6/2016 disebutkan, cara menghitung THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x  1 (satu) bulan upah
       12

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini