News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

''Banyak Penumpang Pesawat Mengakali Penerbangan Khusus untuk Berpergian''

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis 14 Mei 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai ada oknum penumpang pesawat yang sengaja memanfaatkan celah aturan penerbangan khusus untuk berpergian.

Itu merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Alvin, SE tersebut judulnya pembatasan tetapi isinya membuka ruang bagi siapapun yang ingin berpergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah.

"Yang terjadi sekarang masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk berpergian keluar dari dan masuk daerah PSBB dan zona merah," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Baca: Penjelasan Tokopedia Seputar Beredarnya Surat Keterangan Bebas Corona yang Diperjualbelikan

Berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, terdapat beberapa orang yang masuk dalam kriteria pengecualian dengan izin surat tugas.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .

Mereka adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Alvin memandang izin surat tugas yang diberikan dari lembaga pemerintah maupun swasta ini bisa dibuat secara tidak resmi.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

"Memang tidak mudah untuk diverifikasi, misalnya saja surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, yang penandatangannya juga sah atau tidak. Itu bagaimana mengeceknya?" tanya Anggota Ombudsman RI tersebut.

Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi

Menurut dia, Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 fungsinya mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain, sedangkan Permenhub 25/2020 judulnya tentang pembatasan transportasi untuk mendukung aturan larangan mudik.

"Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh berpergian, ditambah statement dari Menteri Perhubungan, awalnya hanya pebisnis dan lain sebagainya," jelas dia.

Demikian juga SE Nomor 32 Tahun 2020 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub hanya mengatur fungsi masing-masing pemain di sektor perhubungan udara.

Alvin menilai SE dari Dirjen Udara tidak mengatur secara rinci mengatur kapan airlines boleh menerbitkan tiket, jumlahnya berapa tiket karena harus dibatasi.

"Walhasil banyak sekali celah saya khawatir instruksi presiden melarang mudik dan harapan kurva turun itu akan mubazir alias sia-sia," tuntasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini