News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kenaikan Iuran Bukan Satu-satunya Cara Mengatasi Defisit BPJS

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Menurut Abetnego, MA tidak memutuskan bahwa iuran BPJS dikembalikan ke awal saat membatalkan Perpres 75/2019. MA bukan lembaga penentu tarif.

"Bukan pasalnya yang dibatalkan. Kan harus diingat MA bukan lembaga penuntut tarif, itu filosofis tuh, kemudian MA pasti nggak akan berupaya untuk melampaui kewenangannya dalam hal teknis, jadi yang dibatalkan terkait dengan dilakukan penyesuaian," katanya.

Ilustrasi BPJS. Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menawarkan solusi turun kelas jika merasa tak mampu bayar. (dok tribun cirebon)

Pertimbangan ke dua menurut dia, yakni menyangkut keberlanjutan BPJS itu sendiri. Selama ini BPJS selalu mengalami defisit.

"Yang Kedua pasti berkaitan dengan keberlanjutan BPJS itu sendiri. Nah, makanya di dalam konsideran itu tetap mempertimbangkan keputusan MA, kalau dibaca di Perpresnya," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini