Menurut Abetnego, MA tidak memutuskan bahwa iuran BPJS dikembalikan ke awal saat membatalkan Perpres 75/2019. MA bukan lembaga penentu tarif.
"Bukan pasalnya yang dibatalkan. Kan harus diingat MA bukan lembaga penuntut tarif, itu filosofis tuh, kemudian MA pasti nggak akan berupaya untuk melampaui kewenangannya dalam hal teknis, jadi yang dibatalkan terkait dengan dilakukan penyesuaian," katanya.
Pertimbangan ke dua menurut dia, yakni menyangkut keberlanjutan BPJS itu sendiri. Selama ini BPJS selalu mengalami defisit.
"Yang Kedua pasti berkaitan dengan keberlanjutan BPJS itu sendiri. Nah, makanya di dalam konsideran itu tetap mempertimbangkan keputusan MA, kalau dibaca di Perpresnya," katanya. (*)
Baca tanpa iklan