TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 makin berdampak kepada bisnis PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
Lantaran belum meredanya pandemi tersebut, maskapai penerbangan pelat merah itu terpaksa merumahkan 800 karyawannya.
Mereka yang dirumahkan adalah karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka dirumahkan selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak 14 Mei 2020.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan
merumahkan karyawan dengan status PKWT tak dapat dihindari.
Alasannya untuk menjaga kondisi perusahaan di tengah industri penerbangan yang belum kembali normal karena Covid-19.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK,” papar Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Saat ini, total ada 25.000 karyawan yang bekerja pada seluruh perusahaan di grup
Garuda Indonesia.
”Penerbangan belum normal. Jadi, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh,” kata Irfan.
Menurut Irfan, kebanyakan yang terkena kebijakan tersebut adalah kru di bagian
operasional.
”Karena banyak juga PKWT di area tersebut,” ujarnya. Irfan menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara.
Nantinya, ia akan terus mengkaji dan melakukan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan.
Ia berharap dalam waktu dekat kondisi Covid-19 di Indonesia terus membaik dan iklim usaha kembali kondusif.
"Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," kata dia.
Irfan menyebut kebijakan ini sebagai keputusan berat yang harus diambil dengan
pertimbangan mendalam.