TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja Denni Puspa Purbasari memberikan pengumuman mengenai waktu pelaksanaan program Kartu Pra Kerja gelombang 4.
Ia menyebut Kartu Pra Kerja gelombang 4 dibuka setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya mulai 26 Mei 2020.
"Jadi gelombang 4 akan dibuka pada tanggal 26 (Mei), begitu setelah Lebaran langsung dibuka. Setelah Lebaran, masih kenyang makan ketupat, bisa mainkan handphone-nya untuk daftar Kartu Pra Kerja," kata Denni Puspa Purbasari dikutip dari Kompas.com.
Pada kesempatan yang sama, Denni Puspa Purbasari turut menyampaikan penyebab keterlambatan pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4.
Yakni pihaknya masih melakukan perbaikan penyelesaian beberapa masalah teknis di 3 gelombang sebelumnya.
Baca: Syarief Hasan: Program Kartu Pra Kerja Berpotensi Terjadi Pemborosan Uang Negara
Adapun program Kartu Pra Kerja rencananya akan dibuka sampai 30 gelombang di 2020.
Sehingga pendaftar masih memiliki banyak kesempatan untuk bergabung menjadi peserta Kartu Pra Kerja.
Sementara itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar lolos program Kartu Pra Kerja.
Berikut ini tips lolos seleksi Kartu Pra kerja yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Lakukan verifikasi email
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data per Kamis (16/4/2020), ada 1,54 juta pendaftar yang tidak melakukan verifikasi email dan dinyatakan gagal lolos Kartu Pra Kerja gelombang pertama.
Sedangkan 4,42 juta dari 5,96 pendaftar sudah berhasil melalui tahap verifikasi email.
Sehingga, pastikan Anda melakukan verifikasi email agar lolos program Kartu Pra Kerja.
2. Lakukan verifikasi NIK
Sebanyak 3,29 juta pendaftar diketahui telah melalui tahap verifikasi Nomor Induk Kependudukan (KTP) pada gelombang pertama.
Setelah melakukan verifikasi NIK, pendaftar dapat mengikuti seleksi untuk proses pengacakan sistem.
Di mana proses pengacakan sistem adalah penentu untuk bergabung menjadi peserta Kartu Pra Kerja.
3. Lakukan swafoto sesuai ketentuan
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja, Denni Puspa Purbasari menjelaskan satu dari penyebab pendaftar tidak lolos seleksi, yakni kesalahan pada tahap pengambilan swafoto memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 32.000 pendaftar di gelombang dua mengunggah foto yang tidak sesuai dengan ketentuan pihak Kartu Pra Kerja.
Hal itu menyebabkan pendaftar tidak lolos proses pemindaian wajah atau facial recognition.
Lantas bagaimana ketentuan swafoto yang sesuai dengan ketentuan agar akun pendaftar dapat diverifikasi?
Baca: Komisi IX: Kartu Pra kerja Harus Dukung Keahlian Pekerja Migran yang Pulang Kampung
Berikut panduan swafoto untuk membuat akun Kartu Pra Kerja dikutip dari Instagram @prakerja.go.id:
1. Seluruh bagian muka harus tampak lurus menghadap kamera
2. Atur kecerahan foto agar tidak terlalu gelap atau terlalu terang, dan hindari pencahayaan foto agar tidak berbayang
3. Jangan menggunakan aksesoris seperti kacamata, topi, masker, dan sebagainya
4. Pastikan wajah tidak tertutup rambut
5. Ambil foto dengan latar belakang polos
6. Unggah foto dalam bentuk portait bukan landscape, dan pastikan foto yang diunggah tidak blur.
Baca: Panduan Swafoto Kartu Pra Kerja Agar Lolos, Muka Harus Lurus Menghadap Kamera
Lebih lanjut, Kartu Pra Kerja adalah program pemerintah yang berupa bantuan pembiayaan untuk peningkatan kompetensi calon pekerja.
Bantuan ini tidak hanya diberikan pada pengangguran, tetapi saat ini Kartu Pra Kerja juga diperioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak virus corona (Covid-19).
Dikutip dari akun resmi Instagram Kartu Pra Kerja, @prakerja.go.id, program ini akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di tahun 2020.
Setiap peserta hanya bisa mendapat manfaat Kartu Pra Kerja sekali seumur hidup dengan total bantuan sebesar Rp 3.550.000.
Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak empat kali, dan insentif survei kebekerjaan dengan total Rp 150 ribu.
Baca: Penyebab Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Muhammad Idris/Fika Nurul Ulya/Mutia Fauzia)