News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Komisaris Menteri Wishnutama di Tokopedia Masih Jadi Kontroversi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menparekraf Wishnutama Kusubandio.

Laporan Reporter Barly Haliem, Selvi Mayasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio angkat bicara ihwal namanya yang masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.

Wishnutama menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf.

"Yang pasti, saat diminta menjadi Menteri (pada Oktober 2019), saya langsung mengundurkan diri (sebagai Komisaris Tokopedia) pada tanggal 21 Oktober 2019," ungkap Menteri Wishnutama menjawab konfirmasi KONTAN, Senin (18/8/2020).

Wishnutama mengaku, sejak mengundurkan diri hingga saat ini, dia tidak ikut campur sama sekali terhadap kebijakan perusahaan dan tidak mendapatkan kompensasi apapun dari Tokopedia.

Namun berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, nama Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Tokopedia.

Jika benar merangkap jabatan menteri dan komisaris, Wishnutama berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Tokopedia.

Untuk memastikan posisi Wishnutama di kepengurusan Tokopedia, Kontan.co.id sudah mengecek dua kali data terakhir Tokopedia di Kementerian Hukum dan HAM.

Hasilnya juga sama, nama Wishnutama tetap tercantum sebagai Komisaris Tokopedia.

"Setahu saya proses RUPS (rapat umum pemegang saham) perlu waktu," ungkap Wishnutama saat Kontan.co.id memperlihatkan data terakhir kepengurusan Tokopedia yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Menparekraf Wishnutama Kusubandio. 

Ketentuan Pasal 111 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini