News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Ada Agen Jual Harga Gula Lebih Mahal dari HET, Mendag: Laporkan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI PASAR - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, didampingi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meninjau pelaksanaan operasi pasar gula pasir di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Sabtu (16/5/2020).. Sebanyak 24 ton gula pasir dipersipakan untuk didistrinusikan masyarakat untuk menghadapi lebaran dan Covid-19.. Dalam kesempatan itun menteri perdagangan menyempatkan diri menjual langsung kepada masyarakat serta berkeliling pasar untuk mengecek harga kebutuhan pokok.WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mewanti-wanti agar para distributor, subdistributor dan pedagang untuk tidak mempermainkan harga gula sehingga merugikan konsumen.

Jika ada yang mempermainkan harga, maka Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas.

“Ini perintah Bapak Presiden. Jika ada distributor, agen dan pedagang yang menjual harga gula lebih mahal dari HET Rp12.500/kg, tolong segera laporkan,” tegas Mendag, dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Baca: Pengamat: Subsidi BBM Layaknya Dialihkan ke Sektor Produktif

Baca: Indosat Ooredoo Salurkan Bansos Tunai Rp1,25 Miliar untuk Tenaga Sales dan Tim Support

Baca: Sidak ke Kramat Jati, Mendag Pastikan Harga Gula Sesuai HET

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula di Rp12.500/kg. Mendag sendiri sudah mengeluarkan terobosan agar harga gula bisa stabil.

Antara lain, menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih, dan realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar.

Selain itu untuk memenuhi permintaan gula pasir, meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Rakortas pada September dan Desember 2019 lalu yang mengamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04%.

Kemendag juga menerbitkan 6 Persetujuan Impor produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.

Upaya memenuhi kebutuhan gula juga dilakukan dengan realokasi stok gula industri rafinasi sebesar 250.000 ton menjadi gula konsumsi, sesuai risalah Rakortas 20 Maret 2020 dan telah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juga, melakukan Operasi Pasar di berbagai daerah, dengan menjual gula langsung ke konsumen sesuai HET. Dengan beragam kebijakan itu, Mendag optimistis harga gula bisa stabil.

“Insya Allah harga gula akan kembali normal sesuai HET Rp12.500/kg di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Kepala Satgas Pangan Brigen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, harga gula sempat mengalami harga yang tinggi karena ditemukan beberapa distributor menjual ke distributor lainnya sehingga mata rantai perdagangan menjadi cukup panjang sampai ke konsumen.

Saat ini, penugasan impor gula kepada BUMN yaitu Perum Bulog, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusantara Indonesia sebesar 150 ribu ton sudah mulai datang dan disalurkan ke semua daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini