News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka 26 Mei 2020, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar dan syarat lolos menjadi peserta program Kartu Pra Kerja gelombang 4 yang dibuka mulai Selasa (26/5/2020), lengkap dengan panduan swafoto.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar dan syarat lolos menjadi peserta program Kartu Pra Kerja gelombang 4.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 dibuka mulai Selasa (26/5/2020), sebagaimana diumumkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja Denni Puspa Purbasari.

"Jadi gelombang 4 akan dibuka pada tanggal 26 (Mei), begitu setelah Lebaran langsung dibuka. Setelah Lebaran, masih kenyang makan ketupat, bisa mainkan handphone-nya untuk daftar Kartu Pra Kerja," kata Denni Puspa Purbasari dikutip dari Kompas.com.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, calon pendaftar perlu mempersiapkan data diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet yang stabil untuk mengakses laman prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakuakan melalui komputer, laptop, tablet, maupun ponsel.

Baca: Ini Alasan Pelaksanaan Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Mundur, Manajemen: Kita Lagi Mumet Sekali

Berikut ini cara mendapatkan program Kartu Pra Kerja dikutip dari Instagram @prakerja.go.id:

1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.

2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.

3. Verifikasi data diri, yakni dengan cara menulis nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.

4. Isi data diri, di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili, pendidikan, dan status kebekerjaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini