TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menaikan tarif angkutan darat guna menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian untuk tarif baru angkutan darat dan penerapanan pembayaran non-tunai atau cashless.
Baca: New Normal Segera Datang, Ini Tanggapan Ahli, Dianggap Terlalu Dini Dilaksanakan pada 1 Juni 2020?
Menurut Sigit, nantinya kenaikan tarif angkutan transportasi darat itu, akan menyesuaikan kapasitas
angkut bus tersebut.
"Hal ini untuk mengimbangi kondisi angkutan bus pada kondisi new normal, di industri angkutan darat seperti bus mungkin tingkat keterisian 50 persen dan konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan," kata Sigit dalam konferensi virtual, Kamis (28/5/2020).
"Maka dari itu butuh penyesuaian tarif. Jika tidak disesuaikan maka operator bus akan kesulitan untuk
menutup biaya operasional mereka," lanjutnya.
Sigit menyebutkan, mengenai penghitungan tarif ini akan terbit dalam bentuk regulasi baru.
Tarif ekonomi nanti akan dihitung, dengan formula yang ada.
Tetapi dalam wacana kenaikan tarif ini, Sigit belum dalam memastikan kapan tarif baru tersebut akan berlaku.
Kemudian Kemenhub jug berniat mengubah skema pembelian tiket bus menjadi cashless.
"Kita juga sedang mengkaji sistem transaksi pembelian tiket menggunakan sistem daring atau online, dan transkasi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan," kata Sigit.
Menurutnya, skema pembelian tiket secara daring ini ini sejalan dengan penerapan new normal untuk
menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami dorong percepatan transaksi dengan cashless. Jadi nanti penumpang tidak harus ke terminal untuk membeli atau memesan tiket, bisa dari rumah," ujar Sigit.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga melakukan pengaawasan di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, pengawasan ini berkenaan dengan mulainya penerapan Peraturan
Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.