News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadapi New Normal, Tarif Bus AKAP Rencananya Bakal Naik dan Tiket Dijual Online

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, yang sepi karena bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak boleh beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), Selasa (28/4/2020). Selain sepi aktivitas, penjual akhirnya memilih menutup lapaknya di terminal karena tidak adanya penumpang. Surya/Ahmad Zaimul Haq

"Jadi kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan," Dirjen Budi Setiyadi.

Selain itu, Dirjen Budi juga mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.

"Dari hasil evaluasi lalu lintas mulai dari tadi malam masih terpantau landai, tadi pagi sempat ada antrian karena perkiraan kami ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta," kata Dirjen Budi.

Kemudian, Dirjen Budi juga menyebutkan, untuk arus balik masyarakat sudah banyak yang tahu, kalau
sekarang ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali. Sebagai informasi, Pemprov DKI

Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan
mensyaratkan adanya SIKM.

SIKM sendiri merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan
bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, selama penetapan bencana non alam Covid-19
sebagai bencana nasional.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, masyarakat
dapat mengurus SIKM secara online melalui website https://corona.jakarta.go.id/ paling lama 1x24 jam
untuk prosesnya.

"Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan, yang harus
dipenuhi pemohon SIKM ini," kata Syafrin.

Syarat tersebut seabgai berikut:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan
bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), dan
surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk
perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca: Ikatan Guru Sarankan Tahun Ajaran Baru Awal Tahun Depan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini