Dia juga menghimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh akun-akun perusahaan gadai online palsu apabila menggunakan layanan gadai agar hati-hati, pilih layanan untuk bertransaksi gadai dengan perusahaan gadai yang sudah mempunyai ijin, terdaftar dan diawasi oleh OJK saja.
"Karena transaksinya akan dijamin akan lebih aman, hak-hak konsumen terlindungi, dan pemberian pinjaman yang transparan, sesuai harga pasar," tegas Harianto.
Baca tanpa iklan