News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saatnya Kemenkominfo Menata Frekuensi Penyiaran Untuk Optimalkan Pendapatan Negara

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, beberapa legislasi primer yang mendukung ruang digital tengah dibahas antara pemerintah dan DPR.

Rancangan legislasi itu diantaranya adalah Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan RUU Penyiaran.

“Sehingga nantinya kebutuhan industri penyiaran dan ruang digital dapat terpenuhi. Memang sebagian materi yang ada di revisi UU penyiaran juga dibahas di Omnibus law RUU Cipta Kerja,“ terang Plate Forum Dialog Webinar HIPMI dengan topik "RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia" belum lama ini.

Agar dapat mengakomodasi ruang digital di masa mendatang, Kominfo juga memiliki kewajiban untuk melakukan penataan frekuensi baik itu melalui farming maupun refarming.

Baik itu di lower band, medium band dan super high band.

Sehingga alokasi dan pemanfaatan frekuensi di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan efektif, termasuk frekuensi tv.

“Frekuensi adalah sumber daya alam terbatas maka harus dikelola dengan baik, termasuk frekuensi untuk penyiaran.

Kalau kita tak menata frekuensi dengan baik maka potensi penerimaan negara akan berkurang dan pemanfaatan ruang digital juga tidak akan optimal.

Apalagi kita juga tengah mempersiapkan teknologi 5G. Saat ini Indonesia sudah melakukan uji coba 5G untuk menyongsong industri 4.0,” terang Plate.

Menkominfo pada acara Forum Dialog Webinar HIPMI juga mengkritisi industri penyiaran Indonesia yang masih menggunakan teknologi tv analog serta pemanfaatan frekuensi yang juga masih analog.

Padahal transformasi untuk mengarah ke digital sudah menjadi keniscayaan. Terlebih lagi tv teresterial saat ini juga berhadapan dengan layanan over the top (OTT) penyiaran yang menggunakan jalur broadband internet.

“Kita harus hati-hati dalam menggelola industri penyiaran di Indonesia. Sebab aplikasi tersebut datang dengan kekuatan finasial yang sangat besar dan kemampuan yang baru.

Jika kita tidak berubah ke arah digital, maka industri penyiaran akan mengarah ke sunset, dan kita tidak boleh membiarkan itu terjadi,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini