Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan ASEAN Senior Transport Officials Meeting (STOM) ke-49 digelar secara virtual selama dua hari pada 16 Juni dan 17 Juni 2020.
Kegiatan ini juga diikuti perwakilan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Hari pertama pembahasan didahului dengan 1st Task Force Meeting on Mid Term Review of KLTSP 2016-2025.
Pembahasan ini dipimpin Kepala Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional, M.I Derry Aman yang membahas perkembangan program kerjasama di bawah kerangka Kuala Lumpur Strategic Transport Plan 2016-2025.
Hari kedua dilanjutkan dengan pertemuan 49 ASEAN STOM dan Ad hoc STOM + China Meeting, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono hadir sebagai Head of Delegation (HOD) Indonesia dalam kedua pertemuan utama tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Djoko Sasono, Rabu (17/6/2020), menyebutkan pertemuan ASEAN STOM kali ini memabahas Isu-isu terkait dengan peningkatan konektivitas serta perkembangan kerjasama di sektor transportasi
"Khususnya yang akan menjadi isu utama adalah upaya meningkatkan perdagangan dan perekonomian di ASEAN pada masa pandemi Covid-19 yang tengah terjadi," ujar Djoko.
Djoko menjelaskan, melalui pertemuan ini akan dibahas langkah-langkah yang diambil untuk memastikan konektivitas rantai pasokan tetap terbuka dan berfungsi dengan baik, melalui transportasi udara, darat dan laut, di tengah pandemi Covid-19.
"Diharapkan pembahasan ini dapat memperkuat usaha bersama negara anggota ASEAN untuk mengatasi dampak pandemi ini pada sektor transportasi, termasuk langkah yang perlu dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi ASEAN," ucap Djoko.
Djoko sebagai sebagai HOD Indonesia, mengusulkan penyeragaman protokol kesehatan dalam pengoperasian moda transportasi dan di simpul transportasi barang dan penumpang.
"Selain usul lainnya adalah terkait repatriasi awak kapal, dan perlindungan awak kapal juga menjadi catatan yang disampaikan Indonesia," kata Djoko.
Lanjut Djoko, sektor penerbangan sudah melakukan sejumlah hal guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam penerbangan.
"Deperti penetapan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: KP 89 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Transportasi Udara, penetapan SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SE 17 Tahun 2020 tentang Pesawat Konfigurasi Penumpang yang Digunakan untuk Mengangkut Kargo di dalam Kabin Penumpang," ujar Djoko.