"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan," kata Said Iqbal.
Pelanggaran yang kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan.
Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah.
Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.
Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan tanpa izin (sepihak dari perusahaan), maka PHK nya batal demi hukum.
Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.