News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Sudah Turun, Importir Bawang Putih Bantah Langgar Aturan Relaksasi Impor

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga komoditas bawang putih impor mengalami kenaikan drastis di pasar tradisional di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga akibat ekses dari wabah virus Corona yang tengah melanda Tiongkok sebagai negara pengekspor, dan sejumlah negara Asia lainnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto, mempersoalkan ada 34 perusahaan yang melakukan impor bawang putih tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang menjadi kewenangan Dirjen Hortikultura.

Di depan Komisi IV DPR RI, Prihasto menyampaikan akan melaporkan ke 34 perusahaan tersebut ke Satgas Pangan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Hortikultura.

Menanggapi pelaporan tersebut, Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN), Mulyadi, menjelaskan tidak ada yang dilanggar oleh pengusaha dalam mengimpor bawang putih selama periode relaksasi.

"Pengusaha berpegang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Relaksasi Impor. Permendag tersebut lahir karena perintah Presiden dan hasil Rakortas Kemenko Perekonomian yang merespon harga bawang putih dan bombay melonjak tinggi di tengah pandemi korona," jelas Mulyadi kepada media di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Mulyadi mengatakan, harga bawang putih saat itu mencapai Rp. 80.000 per kg dan bombay sampai Rp. 120.000 per kg. Sementara, harga normalnya di pasar cuma Rp. 20.000 per kg.

Baca: Pria Ini Kaget Saat Coba Letakkan Bawang Putih di Telinga Sebelum Tidur, Ternyata Begini Hasilnya

"Apakah impor bawang putih tanpa RIPH itu illegal? Jelas tidak, tegas Mulyadi. Semua impor bawang putih melalui karantina," tegasnya.

Mulyadi mengatakan, sesuai Rapat Koordinasi Teknis di Kemenko Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan dan Satgas Pangan. Badan Karantina sesuai tugas dan fungsinya ditunjuk untuk memeriksa dokumen dan kesehatan atas importasi bawang putih dan bombay, serta diizinkan mencatat ada atau tidak/belum ada RIPH.

"Jika impor bawang putih dan bombay melalui kebijakan relaksasi impor tersebut berhasil menurunkan harga di masayarakat, mengapa harus diributkan persoalan impor tanpa RIPH?," kata dia.

Menurut Mulyadi, Dirjen Hortikultura seharusnya mempersoalkan perusahaan-perusahaan yang telah mendapat RIPH tetapi tidak melakukan impor. Padahal saat itu perintah Presiden Jokowi tegas pangan harus cukup dan harga tidak boleh tinggi. Karena itu solusinya adalah pembebasan izin impor agar tidak ada hambatan peraturan dan birokrasi.

"Mengapa yang sudah dikeluarkan RIPH yang menurut Dirjen Hortikultura sudah cukup sampai akhir tahun tetapi sebagian besar tidak mau impor? Kenapa tidak ada sangsi tegas dari Dirjen Hortikultura untuk mencabut RIPH yang sudah diberikan? Apakah karena harga bawang putih sudah kembali murah, mereka tidak mau impor karena tidak untung?," ungkap Mulyadi.

Baca: Tekan Biaya Produksi, Petani Dialihkan untuk Tanam Bawang Merah Biji

Mulyadi menyatakan, produk bawang putih impor sudah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan walapun tanpa rekomendasi tersebut, karena sudah dilakukan pemeriksaan standar mutu dan keamanan pangan oleh Badan Karantina Pertanian ketika masuk wilayah Indonesia.

"Apabila standar mutu dan keamanan pangan diragukan karena importir tidak menyerahkan Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP) saat melakukan importasi bawang putih, PPBN sanggup mendorong pelaku usaha yang bernaung di organisasi PPBN menyerahkan GAP dan GHP tersebut kepada pihak yang berwenang, bila polemik ini terus terjadi," katanya

Mulyadi meminta Dirjen Hortikultura membuka secara transparan GAP dan GHP para pelaku importasi bawang putih yang menggunakan rekomendasi tersebut.

"Apakah pemegag RIPH sudah memenuhi ketentuan ketika melakukan importasi bawang putih dari negara asal yang sesuai dengan GAP dan GHP yang ditentukan. Kami juga meminta dilakukan audit atas penanaman bawang putih yang dibiayai APBN sejak tahun 2017-2019 secara faktual. Biar semuanya terbuka ya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini