News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IMTA Sebut Penghapusan Ketentuan Multimoda Saran yang Keliru

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

"IMTA juga berperan aktif untuk memberikan masukan untuk pengembangan logistik nasional,” jelas David lagi.

David mengatakan, selain fokus di dalam pendalaman regulasi multimoda IMTA bergerak di dalam pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan jejaring bisnis dalam ekosistem logistik untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

“Karena itu, menurut saya sangat tidak tepat masukan atau usulan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya Pasal 165 tentang pengaturan angkutan multimoda yang mengatakan perlu dihapus," katanya.

Sebab, menurut David ini berkaitan dengan pelayanan Angkutan Multimoda, dengan konsep single document, satu dokumen multimoda dari point ke point (door to door) justru memberikan efisiensi, kemudahan, dan kepastian bagi pengguna jasa logistik.

"Keberadaan badan usaha angkutan multimoda sebagai integrator logistik nasional dan ASEAN, tidak mengancam keberadaan usaha angkutan lainnya justru dapat mendorong peningkatan daya saing logistik nasional di kancah internasional, untuk keluar dari bayang-bayang badan usaha angkutan multimoda internasional,” tegas David.

Terkait birokrasi yang dipermasalahkan, tentunya tidak berpengaruh terhadap usaha lainnya, seperti angkutan darat atau angkutan laut.

Birokrasi tentunya disesuaikan dengan kompleksitas usaha logistik, yang tentunya membutuhkan kompetensi yang lebih kompleks pula. IMTA justru hadir untuk mendorong peningkatakan kompetensi dan profesionalisme logistik nasional.

Di Era ASEAN Free Trade Area (AFTA), menuju perdagangan dan jasa bebas global sebagaimana diatur dalam GATT dan GATS yang sudah diratifikasi pemerintah, daya saing perusahaan dan profesional menjadi kunci keberhasilan.

Untuk itu, IMTA mendorong pemerintah dan para wakil rakyat yang terhormat di DPR selaku regulator untuk tetap terus menggali, mengembangkan dengan melangkah secara konkrit untuk memajukan industri logistik nasional, untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan ASEAN.

"Ini mengingat Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN. Jadi jika peraturan yang ada dianggap kurang, mari kita perbaiki bukan dimentahkan persetujuan dan kesepakatan yang ada dengan negara lain, khususnya ASEAN," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini