News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Akses www.pln.co.id atau WhatsApp, 2 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Juli 2020

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pelanggan dengan mengakses laman www.pln.co.id atau hubungi PLN via WhatsApp bisa mendapatkan token listrik gratis selama Juli 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pelanggan dengan melalui dua cara bisa mendapatkan token listrik gratis selama Juli 2020.

Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Yakni melalui program stimulus Covid-19 dengan memberikan token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.

Baca: Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Bupati Probolinggo yang Melonjak hingga 275 Persen

Baca: Tagihan Listrik Naik Jadi Rp 10 juta, Chef Arnold Semprot PLN : Ente Maunya Apa Ni Ha ?

Bantuan ini disebutkan hanya bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan Juli 2020 ini.

Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Corona atau Covid-19. (Instagram @pln_id)

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.

Termasuk pada bulan Juli tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan mulai Mei hingga Oktober 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini