TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki hunian sendiri hampir pasti jadi idaman banyak orang. Menabung biasanya menjadi pilihan pertama yang dilakukan agar biasa memiliki rumah sendiri.
Di banyak negara sebenarnya ada yang namanya Program Tabungan Perumahan Rakyat. Misalnya seperti yang dijalankan di Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman.
"Jika kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950, dan China 1990-an,” ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, Rabu, 22 Juli 2020.
Dia mencontohkan, Singapura melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam penyediaan pembiayaan rumah sejak 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.
Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.
Baca: BP Tapera: 286.000 PNS Muda Belum Punya Rumah
Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 37 persen dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan pekerja 20% dan pemberi lerja 17% berdasarkan data dari Fortia Strategic Partner.
Malaysia juga telah memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23 persen dari gaji bulanan dengan komposisi pekerja 11% dan pemberi kerja 12 persen.
Baca: Potongan Iuran 3 Persen dari Gaji PNS, TNI, dan Polri, Begini Penjelasan BP Tapera
Beberapa negara lain seperti China (Housing Provident Fund sejak tahun 1991), Perancis (Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak tahun 1965), dan Jerman (Bauspar sejak tahun 1921).
Di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terkangkau, yang diberikan oleh Pemerintah kepada rakyatnya.
“Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3 persen dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen," ujar Eko Arintoro.
Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya.
Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.
Indonesia juga telah melakukan hal yang sama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.
Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong-royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN – BUMN/BUMD/BUMDES – TNI/Polri – Pekerja Swasta maupun Pekerja Mandiri.
Pemerintah memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya, bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021, dimulai dengan ASN aktif serta peserta ex Bapertarum aktif.
Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera.
Seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera, merekapun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.
Eko Ariantoro menegaskan, dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, maka terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama.