News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Akses www.pln.co.id atau via WhatsApp, Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN Juli 2020

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan dua cara mudah, sejumlah pelanggan bisa mendapatkan token listrik gratis dan potongan 50 persen dari PLN di bulan Juli 2020 ini.

TRIBUNNEWS.COM - Dengan dua cara mudah, sejumlah pelanggan bisa mendapatkan token listrik gratis dan potongan 50 persen dari PLN di bulan Juli 2020 ini.

Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19.

Program Stimulus Covid-19 merupakan pemberian token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.

Baca: Anies Beri Usulan Kepada PLN Sikapi Tingginya Konsumsi Listrik Rumah Tangga di DKI Jakarta

Baca: Layangannya Bikin Listrik PLN Mati Hampir 5 Jam, Dewa Ketut Sunardiya Dijadikan Tersangka

Bantuan ini bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan Juli 2020.

Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Dengan dua cara mudah, sejumlah pelanggan bisa mendapatkan token listrik gratis dan potongan 50 persen dari PLN di bulan Juli 2020 ini. (Instagram @pln_id)

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.

Termasuk pada bulan Juli tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan mulai Mei hingga Oktober 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini