Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pusat menerbitkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2004.
Sri Mulyani mengatakan, masa pembelajaran ini sangat menantang karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat atas hasil pemeriksaan LKPP, berturut-turut selama empat tahun.
Baca: Cerita Sri Mulyani soal Sejarah Sistem Keuangan Indonesia
"Barulah tahun 2009, terjadi peningkatan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP 2009-2015," ujarnya melalui akum Instagram @smindrawati, Jumat (31/7/2020).
Menurutnya, LKPP adalah konsolidasi atas seluruhlaporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) yang juga terus mengalami peningkatan kualitas.
Kemudian, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) atas usaha keras berbenah tata kelola,
LKPP 2016 memperoleh opini tertinggi, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga saat ini.
Opini WTP atas LKPP 2016 hingga 2019 adalah wujud kesungguhan pemerintah pusat dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara, yang dinamikanya kian hari kian kompleks.
"Disamping tentunya juga dengan komitmen pemerintah untuk serius menyelesaikan setiap rekomendasi atas temuan BPK RI terhadap LKPP," kata Sri Mulyani.
Dia menambahkan, inilah wujud determinasi pemerintah pusat untuk terus melaksanakan amanah rakyat dengan taat pada aturan hukum dan tata kelola pengelolaan keuangannegara secara baik dan benar.
"Bukan sekedarperjalanan panjang mengejar status opini. Opini WTP di satu tahun juga bukan jaminan bahwa di tahun berikutnya akan otomatis mendapatkan opini yang sama," pungkasnya.