News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Token Listrik Bulan Agustus serta Kelompok Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik hingga Desember

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pengecekan monitoring gardu induk (peralatan scada) di Laboratorium Scada, PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif), Jakarta, Rabu (22/7/2020). PLN melalui salah satu unitnya yaitu PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) yang bergerak dibidang Testing, Inspection dan Certification berperan dalam menjaga kualitas meter-meter dan kabel listrik yang terpasang di PLN dan yang akan digunakan pada peminta jasa selain itu PLN Pusertif melakukan pengujian terhadap instalasi kelistrikan, kWh meter, dan seluruh peralatan listrik sesuai standar yang berlaku.

TRIBUNNEWS.COM - PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.

Stimulus tersebut berupa insentif pembayaran yang mana jika pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.

Perusahaan listrik negara tersebut dalam keterangan di laman resminya menerangakan, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan, PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di masa pandemi virus corona.

“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Bob Saril.

Baca: Stimulus Kelistrikan Dinilai Efektif Kurangi Beban Dunia Usaha

Baca: Bamsoet Dukung Pemerintah Berikan Stimulus kepada Industri Pers Termasuk Media Siber

Adapun program ini diberikan bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3width="320" height="180"/> 200 kVA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3width="320" height="180"/> 200 kVA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini