TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki program bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi yang sedang merebak.
Bersama dengan pemerintah, PLN meluncurkan program Stimulus Covid-19.
Bantuan tersebut sebagai upaya dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.
Baca: Di Tengah Pandemi, Penjualan Listrik PLN Rp Rp 135,41 Triliun
Program Stimulus Covid-19 merupakan pemberian token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.
Bantuan ini bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan Agustus 2020.
Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).
Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.
Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.
Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.
Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.
Termasuk pada bulan Agustus tahun 2020 kali ini.
Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.