News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Penerima Manfaat Ditambah

Penulis: Rica Agustina
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 dibuka pekan depan. Pihak Manajemen Pelaksana (PMO) menyebut, ada penambahan kuota penerima manfaat.

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Pra Kerja mengumumkan akan membuka pendaftaran batch ke empat pada pekan depan.

Pihak PMO memastikan, kuota penerima manfaat pada gelombang ini lebih banyak dibanding gelombang sebelumnya.

Meski demikian, PMO tidak menyebut secara pasti penambahan angka pendaftar yang bakal diterima menjadi peserta Kartu Pra Kerja.

"Kuota jumlah penerima Kartu Pra Kerja per gelombang 4 akan jauh lebih besar daripada 3 gelombang sebelumnya," kata Manajemen Pelaksana dikutip dari Kompas.com.

Dalam keterangan tertulis, PMO turut menjelaskan alasan ditundanya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4.

Yakni karena saat ini Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sedang tahap penyelesaian.

Baca: Survei: 72% Responden Nilai Kartu Pra-Kerja Bermanfaat dan Pro Investasi

Selain itu, kesepakatan dengan berbagai Kementerian dan Lembaga juga sedang dalam proses.

"Manajemen Pelaksana sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan Komite," jelasnya.

Sebelumnya, direncanakan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan berlangsung pada akhir Mei atau setelah Idul Fitri.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky juga sempat mengumumkan, pihaknya akan membuka pendaftaran pada akhir Juli.

Namun demikian, realisasi pembukaan pendaftaraan terus diundur lantaran pemerintah tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk pelaksanaan program.

Adapun hasil evaluasi, di antaranya yakni perubahan pada kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja yang semakin diperketat.

Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Hal itu dilakukan mengingat pada pelaksanaan batch sebelumnya ditemukan beberapa peserta yang tidak tepat sasaran.

Prioritas kepesertaan Kartu Pra Kerja saat ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini