News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) saat ini mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Laporan Reporter Barratut Taqiyyah Rafie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia membuat banyak pekerja  mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melonjak. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Berdasarkan data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta klaim. Adapun nominalnya sebesar Rp 16,47 triliun. 

Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan sudah menyediakan sejumlah layanan bagi peserta yang hendak mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.

Layanan ini dinamakan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik dan telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu. Layanan LAPAK ASIK terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif. 

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.

Baca: Apa yang Terjadi Saat Resesi Ekonomi Indonesia Tahun 1998? Rupiah Anjlok hingga Banyak PHK

Sebab dengan menggunakan Lapak Asik online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video. 

Baca: Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Secara Online Melalui Website dan Aplikasi, Simak Panduannya

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Untuk tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini