News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online atau Offline

Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 dibuka mulai Sabtu (8/8/2020). Berikut cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 4 secara online atau offline.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 resmi dibuka mulai Sabtu (8/8/2020) lalu.

Hingga berita ini ditulis, Tribunnews.com belum mendapatkan informasi mengenai waktu penutupan pendaftaran program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye ini.

Untuk diketahui, di batch ini kuota peserta Kartu Pra Kerja lebih banyak dari gelombang-gelombang sebelumnya, yakni mencapai 800.000 peserta.

Penerima manfaat Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.

Selain itu juga untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Baca: Gelombang 4 Kartu Pra Kerja Dimulai, Komisi IX: Akomodir Semua Kritikan, Terutama Temuan KPK

Adapun untuk bergabung menjadi peserta Kartu Pra Kerja, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah, dan bukan anggota ASN/PNS atau pegawai BUMN/BUMD.

Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan di atas, pendaftar dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) dan luring (offline).

Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 4 secara online dan offline, dikutip dari prakerja.go.id, dan Kompas.com.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja secara Online

1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.

2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.

3. Selanjutnya, verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

4. Lengkapi data diri dan unggah KTP, lalu verifikasi nomor handphone (pastikan nomor handphone yang aktif), klik Kirim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini