Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progress penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19m
Ini mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.
Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK menyebut, kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,90 triliun.
“Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun,” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun.
Langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan NPF secara masif.
Namun, restrukturisasi ini sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya, ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai Multifinance.
Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai sumber dana terbesar mutifinance, tentu, multifinance harus mencari alternatif pendanaan lainnya.
“Lalu selain dari adanya restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. apalagi perusahaan pembiayaan ini 89% pendanaan dari pinjaman,” terang Bambang.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Permintaan Seret, Laba Perusahaan Pembiayaan Merosot 65 Persen