News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Sertifikat Tanah Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumarsini (kiri), satu dari 3.000 warga yang memperoleh sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan terhadap tempat tinggal membuat oknum-oknum bermunculan.

Masyarakat menjadi mudah tergiur dengan harga tanah dan rumah yang murah, bahkan terkadang harganya cukup tidak wajar hingga di bawah pasaran.

Iming-iming tersebut membuat masyarakat ceroboh untuk tidak memeriksa keaslian dari sertifikat tanah yang akan dibeli.

Permasalahan seputar sertifikat tanah di Indonesia yang sering terjadi adalah duplikasi sertifikat yang asli atau penukaran sertifikat asli ke palsu oleh oknum secara diam-diam.

Salah satu yang baru terjadi adalah kasus penipuan jual beli rumah dengan nama notaris palsu di daerah Jakarta Selatan.

Pada kasus ini korban yang diwakili rekannya, L, mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional ( BPN) Jakarta Selatan bersama tersangka, Dedi Rusmanto.

Di sana, tersangka menukar sertifikat yang asli ke yang palsu tanpa sepengetahuan L.

Itu sebabnya penting untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah berulang kali sebelum membeli rumah atau tanah.

Karena seperti contoh kasus di atas, tersangka tetap berani melakukan penukaran sertifikat yang asli ke yang palsu meskipun sedang berada di Kantor BPN.

Bahaya dari menerima sertifikat tanah yang palsu adalah sertifikat palsu tidak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah atau rumah tersebut nantinya diperkarakan.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini