Pembatasan akan dilakukan jika digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah tuntas untuk mencatat jumlah BBM yang disalurkan dan identitas pembeli. Dari digitalisasi SPBU ini, akan diperoleh data pembelian BBM setiap konsumen SPBU Pertamina.
Dengan penerapan digitalisasi SPBU, data penyaluran BBM bisa dicatat dengan tepat, sehingga jumlah BBM bersubsidi yang disalurkan bisa dibatasi untuk setiap kendaraan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan, pembatasan dilakukan agar tidak ada pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar.
Pemerintah terus mendorong agar digitalisasi pada 5.518 SPBU yang ada dapat tuntas untuk pengawasan penyaluran BBM secara umum. Saat ini, dari 5.518 SPBU yang ada, digitalisasi telah dilakukan di 2.902 SPBU di mana sebanyak 2.542 SPBU juga telah dilengkapi dengan perangkat electronic data capture (EDC).
Sebagai catatan, mengacu data BPH Migas, konsumsi solar bersubsidi pada tahun lalu mencapai 16,17 juta kiloliter (KL). Realisasi tersebut 11,51% di atas kuota yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar 14,5 juta KL. Hal yang sama juga terjadi pada konsumsi Premium yang tercatat sebesar 11,5 juta KL atau 4,53% di atas kuota 11 juta KL.
Pada tahun ini, kuota solar bersubsidi ditetapkan sebesar 15,3 juta KL atau 800 ribu KL lebih tinggi dari kuota 2019. Sementara alokasi Premium dipatok tetap sebesar 11 juta KL.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Konsumsi BBM subsidi dibatasi agar tak ada penyelewengan