News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rico Sia: Indonesia Rugi Jika Pembangunan Smelter Ditunda ke Tahun 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasdem Dapil Papua Barat, Rico Sia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menolak usulan PT Freeport Indonesia untuk menunda waktu penyelesaian Smelter di Gresik, Jawa Timur hingga 2024.

Padahal proyek tersebut ditargetkan dapat beroperasi pada Desember 2023 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasdem Dapil Papua Barat, Rico Sia secara lantang menolak bila pengerjaan Smelter di Gresik melenceng dari waktu yang telah ditentukan sebab pemerintah pusat dan daerah ikut bagian dalam pembangunan smelter tersebut.

Penolakan itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM RI dan Presdir PT Freeport Indonesia pada Kamis (27/8/2020).

"51 persen pembangunan smelter, yang terbagi 41 persen pemerintah pusat dan 10 persen pemerintah daerah ikut dalam bagian itu, maka pergeseran waktu penyelesaian pembangunan smelter ke 2024 akan merugikan Indonesia khususnya daerah," kata Rico dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta.

Baca: Kilang Minyak dan Smelter Direkomendasikan Masuk Proyek Strategis Nasional yang Baru

 

Menurut Rico, berita bohong yang menyesatkan masyarakat jika investasi adalah hal yang rugi.

Karena yang namanya investasi sudah pasti akan mengeluarkan modal diawal dan tentu keuntungan diakhir.

"Terkait waktu kita bisa pacu dengan jumlah produksi yang bisa ditingkatkan. Kalau ditunda dengan alasan situasi pandemi Covid-19 lalu siapa yang bayar bunganya.  Jangan covid dijadikan alasan freeport untuk menunda pengerjaan pembangunan smelter," ujar Rico. 

Rico menilai, pergeseran waktu dalam jangka panjang akan terjadi banyak dampak negatif, dan akan merugikan Indonesia.

Oleh karena itu, Rico meminta agar pemerintah tidak memberikan izin penundaan pengerjaan smelter kepada PT Freeport Indonesia.

Sebab, jika izin diberikan merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jika Presdir Freeport berpikir layaknya orang indonesia maka yang dipikirkan adalah keuntungan bagi indonesia karena peredaran uang harus ada di indonesia," pungkas Rico. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini