TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah sudah dimulai sejak 27 Agustus 2020. Pencairan BLT dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Menurut catatan pemerintah, subsidi gaji karyawan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja. Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja. Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan nomor rekening bank penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan pemberi kerja adalah 31 Agustus 2020.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap," kata Agus dikutip dari Kontan, Minggu (30/8/2020).
Menurut Agus, nomor rekening pekerja yang diserahkan pemberi kerja akan langsung divalidasi oleh BP Jamsostek agar data penerima bantuan BPJS sesuai dengan kriteria pemerintah.
Pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan, termasuk informasi status kepesertaannya.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji karyawan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat BLT BPJS di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
"Sesuai dengan pembicaraan, koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita kita akan memberikan data ini secara bertahap. Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus. Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan pembayaran," jelas Agus.
Penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Dikatakan Agus, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tiga tahap itu, pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.