Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berkoordinasi dengan para penentu
kebijakan dan stakeholders dalam melaksanakan penugasan penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.
Koordinasi dilakukan bersama mulai dari Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah baik melalui Dinas Pertanian maupun dengan Kepala Daerah, Distributor, Agen, Petani hingga TNI atau Polri.
"Pupuk Indonesia Grup juga selalu bekerjasama dengan baik dengan para stakeholder dalam menyelesaikan setiap permasalahan pupuk bersubsidi," ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Pernyataan Wijaya ini sekaligus menjawab pemberitaan di Tribunnews.com, dalam artikel "Terjadi Kelangkaan Pupuk Saat Pandemi, Pemerintah Diminta Cari Solusi" pada tanggal 31 Agustus 2020.
Wijaya menjelaskan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan
hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Hal tersebut sebagai wujud kepatuhan PT Pupuk Indonesia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV," katanya.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.