News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan September 2020, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Token Listrik Gratis PLN September 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim token listrik gratis dari PLN untuk bulan September 2020.

Token listrik gratis dari PLN di bulan September 2020 sudah dapat diklaim dengan mengakses www.pln.co.id atau chat WhatsApp (WA) 08122123123.

Pemerintah melalui PLN memberikan keringanan pembayaran listrik pada masyarakat berupa listrik gratis serta diskon pembayaran sebesar 50 persen.

Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Corona (Covid-19).

Keringanan dari pemerintah ini rencananya diberikan hingga Desember 2020 mendatang.

Baca: Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020, atau Chat ke 08122123123

Rumah berdaya listrik 450 VA dibebaskan dari pembayaran listrik.

Sementara itu, rumah berdaya listrik 900 VA mendapatkan diskon pembayaran listrik sebesar 50 persen.

Tidak hanya itu, pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga dapat mengakses token listrik gratis dari PLN.

Pembebasan tarif listrik bagi pelanggan B1/450 VA dan I1/450 VA berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai Mei hingga Oktober 2020.

Lantas, bagaimana cara mengklaim token listrik gratis dari PLN?

Cara Klaim Token Listrik Gratis atau Diskon 50 Persen

Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara.

Di antaranya yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122123123.

1. Cara klaim token gratis atau diskon 50 persen melalui website

- Buka website resmi PLN di www.pln.co.id.

- Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon).

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

- Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.

- Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.

- Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan. Masukkan angka tersebut ke kWh meter.

Baca: Berikut Daftar Pelanggan PLN Nonsubsidi yang Tarif Listriknya Turun, Berlaku Mulai Oktober 2020

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka aplikasi WhatsApp.

- Kirim ID pelanggan ke WhatsApp 08122-123-123.

- Setelah muncul balasan otomatis dari PLN, ikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.

- Setelah menjawab dengan angka 1, pelanggan akan diminta memasukkan nomor ID pelanggan.

Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.

Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

- Token gratis atau diskon 50 persen dari PLN akan langsung muncul.

- Masukkan token gratis atau diskon tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapatkan keringanan pembayaran listrik ini?

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

 

Baca: LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020

Baca: LOGIN www.pln.co.id Token Listrik PLN Gratis Bulan September, Stimulus Covid-19 atau WA 08122123123

R1M/900VA non subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini